PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET...
Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN dan/atau UAKPL-BUN terdiri dari: a. Daftar Rincian Aset KKKS; b. Berita Acara Serah Terima Aset; dan c. Laporan Hasil Inventarisasi dan/atau penilaian Aset KKKS. (2) Seluruh Dokumen Sumber untuk melakukan pencatatan harus diserahkan kepada UAKPA-BUN dan/atau UAKPL-BUN. (3) UAKPA-BUN dan/atau UAKPL-BUN melakukan verifikasi Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan.
