PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET...
Pasal 11
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Aset KKKS yang diperoleh sampai dengan Tahun 2004 dicatat sebesar Nilai Wajar berdasarkan hasil penilaian. (2) Dalam hal aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli dalam mata uang asing, maka hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penilaian dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
