Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi yang dengan barang bukti/informasi itu membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan guna dilakukan penyelesaian/penertiban. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. mengumpulkan dokumen dan informasi terkait; c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain; d. mencatat atau merekam fakta-fakta dengan cara audiensi, korespondensi, atau wawancara dengan pihak-pihak terkait; dan e. melakukan peninjauan lapangan. (3) Surat permintaan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
