PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan: a. Penggunaan; b. Pemanfaatan; c. Pemindahtanganan; d. Penatausahaan; dan e. pemeliharaan dan pengamanan,
atas BMN yang berada di bawah penguasaannya. (2) Pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pelaksanaan: a. Penggunaan BMN; b. Pemanfaatan BMN; dan c. Pemindahtanganan BMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
