PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
(1) Kuasa Pengguna Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
