PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR...
Pasal 5
BAB 4 — PENCAIRAN DANA, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Pencairan dana dan pertanggungjawaban DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah. (2) Pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman.
