PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR...
Pasal 2
BAB 2 — SISA ANGGARAN YANG DILANJUTKAN DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013 dan bersifat on top. (2) Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012. (3) Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013.
