Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ………………………………………………………………………….. (1) NIP : ………………………………………………………………………….. (2) Jabatan : ………………………………………………………………………….. (3) Satuan Kerja : ………………………………………………………………………….. (4),
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Perhitungan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) sebesar Rp …..(5)…… (dengan huruf) telah dihitung dengan benar.
- Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
................. (6)…………………………. Kepala…….(7).…………………………
(8)
(Nama lengkap) NIP ………………….
