Pasal 5
BAB 3 — UNIT AKUNTANSI
(1) Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Belanja Subsidi. (2) Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Penguna Barang Belanja Lain-Lain. (3) Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan:
a. Pencatatan perolehan BMN dalam laporan BMN; dan b. Penyampaian laporan BMN secara berjenjang kepada unit akuntansi pengguna barang di atasnya untuk dilakukan penggabungan.
