PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
(1) UAKPA BUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memproses dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 untuk disusun menjadi laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara: a. bulanan; b. triwulanan; c. semesteran; dan d. tahunan.
