PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18A
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
- Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
