PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN
Kepala Kantor Bea dan Cukai mengajukan usulan peruntukan BMN dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan; b. Permohonan dengan perkiraan nilai di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah; c. Permohonan dengan perkiraan nilai di atas Rp300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal.
