Pasal 5
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan dan tanggung jawab untuk menandatangani atau MENETAPKAN atas nama Menteri Keuangan, surat atau Keputusan Menteri Keuangan dalam rangka persetujuan peruntukan BMN berupa penjualan secara Lelang, Hibah, Penghapusan, Pemusnahan, atau Penetapan Status Penggunaan. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BMN dengan perkiraan nilai di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. BMN dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan. (4) Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan BMN.
