PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (4) dilakukan oleh penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai eksternal.
