Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN
Persetujuan usulan peruntukan BMN dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Usulan penjualan secara Lelang dapat disetujui apabila:
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Usulan Penetapan Status Penggunaan dapat disetujui apabila:
diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; atau
diperlukan untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan. c. Usulan Hibah dapat disetujui apabila:
diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah;
diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah; atau
tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral Bangsa (K3LM). d. Usulan Pemusnahan dapat disetujui apabila:
busuk;
kadaluwarsa;
dilarang diekspor atau diimpor;
tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. e. Usulan Penghapusan dapat disetujui apabila:
terjadi penyusutan; atau
hilang.
