PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 77
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
