PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 53
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
