Pasal 1
MENETAPKAN Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi, sebagai berikut : a. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Eksplorasi; b. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Air Tanah; c. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengukuran Topografi; d. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Bencana Gerakan Tanah; e. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Sistem Informasi Geografis Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral; f. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Well Logging; g. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api Pelaksana Pemula, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
