PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
