PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 42
BAB 5 — PENGGUNAAN
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara.
