PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Laut dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut.
