PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN
Pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung bidang komunikasi dan elektronika dilaksanakan oleh departemen yang membidangi komunikasi dan elektronika melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing dan dikoordinasikan dengan departemen yang membidangi pertahanan.
