Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
(1) Penawaran pembelian SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat penawaran pembelian.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembahasan mengenai ketentuan dan persyaratan SBSN yang akan diterbitkan atau berupa penolakan atas penawaran pembelian SBSN. (3) Penolakan atas penawaran pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain dengan pertimbangan: a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 8; b. telah terpenuhinya kebutuhan pembiayaan APBN; dan/atau; c. kondisi pasar keuangan. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
