PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. importasi Barang Bantuan Hibah dilakukan pada:
- masa tanggap darurat terhitung mulai tanggal 26 Desember 2004 sampai dengan tanggal 26 Maret 2005;
- masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi terhitung mulai tanggal 27 Maret 2005 sampai dengan tanggal 17 Juni 2005; dan/atau
- masa rehabilitasi dan rekonstruksi terhitung mulai tanggal 18 Juni 2005 sampai dengan berakhirnya masa tugas BRR- NAD Nias pada tanggal 16 April 2009; dan b. Barang Bantuan Hibah yang importasinya dilakukan pada masa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mendapatkan keputusan dalam rangka pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
