PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 9
(1) Terhadappelaksanaan penyediaan dan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi. (2) Hasil Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai dasarperhitungan realisasi subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasidiatur oleh KPA.
