PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 5
Pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan adalah dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
