PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 21
Dalam rangka peralihan KPA dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial, diatur ketentuan sebagai berikut: Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan serah terima utang dan/atau piutang kepada KPA paling lambat tanggal 31 Maret 2013; serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan KPA; dan
