PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 17
Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum)BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum)BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum)
BULOG,dan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan KemiskinanselakuKPA.
