PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
(1) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi anggota Panel. (2) Pelaksanaan seleksi anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
