PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
