Pasal 26
BAB 7 — SETELMEN
(1) Dalam hal nilai Surat Utang Negara Valuta Asing yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer), Pihak yang menjual Surat Utang Negara Valuta Asing membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pemerintah. (2) Dalam hal nilai Surat Utang Negara Valuta Asing yang diterbitkan oleh pemerintah lebih kecil dari Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer), Pemerintah membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pihak yang menjual Surat Utang Negara Valuta Asing.
