PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 24
BAB 7 — SETELMEN
Setelmen Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
