PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 19
BAB 5 — SELEKSI KONSULTAN HUKUM
(1) Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan konsultan hukum.
