PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 16
BAB 5 — SELEKSI KONSULTAN HUKUM
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; dan g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
