Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak pengguna jasa. (3) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan salinan kontrak kerja sama
dengan pihak pengguna jasa kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan.
