PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
SA-TK dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
