PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 11
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK dan/atau UAPKPA BUN TK, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAP BUN. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (3) UAP BUN TK menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada UA BUN dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
