Pasal 38
(1) Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN besarnya PBB terutang melalui penerbitan: a. SPPT; atau b. SKP PBB, dengan menggunakan NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (1a) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. (2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang. (3) Penerbitan SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN besarnya PBB terutang sebagai pemenuhan kewajiban Ipeda sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I melalui penerbitan SPPT. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan SPPT atau SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan peraturan menteri ini.
- Ketentuan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (16) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
