PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pusat LPSE mempunyai tugas: a. menyiapkan rumusan kebijakan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian Keuangan; b. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; c. melaksanakan pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); d. memberikan pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
