Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
(1) Metode pemilihan secara E-Tendering dilakukan terhadap: a. pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan dengan pelelangan umum dan pelelangan sederhana; b. pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan pelelangan umum dan pemilihan langsung; atau c. pemilihan penyedia jasa Konsultansi yang dilakukan dengan seleksi umum dan seleksi sederhana. (2) Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti metode yang tersedia pada aplikasi SPSE. (3) Ruang lingkup E-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang, termasuk masa sanggah, sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
