Pasal 21
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (4) Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
