Pasal 2
BAB 2 — JENIS BARANG KONSUMSI
(1) Barang Konsumsi yang diatur Impornya terdiri atas: a. makanan dan minuman; b. obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. mainan; e. tas; f. minuman beralkohol; g. alas kaki; dan h. sepeda roda dua dan roda tiga. (2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean (duty paid); b. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya tidak dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea (duty not paid); dan c. minuman beralkohol selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
