PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian koordinator Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN koordinator Program Studi definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator Program Studi yang sebelumnya. (2) Koordinator Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
