Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Polije untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun statuta dan/atau perubahan statuta untuk diusulkan kepada menteri setelah mendapat persetujuan organ; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan/rencana operasional; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah pemimpin perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna
hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan q. tugas lain sesuai kewenangan.
