PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persandian di lingkungan Dephan dan TNI; (2) Sandiman terdiri dari Sandiman Tingkat Terampil dan Sandiman Tingkat Ahli; (3) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan TNI.
