Pasal 17
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit Sandiman disampaikan setelah menurut perhitungan, Sandiman yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. (2) Setiap usul penetapan angka kredit Sandiman, antara lain dilampiri : a. Surat Pernyataan melakukan kegiatan persandian serta bukti fisiknya;
b. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan yang mendukung persandian serta bukti fisiknya; dan d. Salinan atau fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Sandiman dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. (4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut : a. kenaikan pangkat untuk periode April, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. kenaikan pangkat untuk periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
