PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 14
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Sandiman yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) maka Sandiman yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
