PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 12
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Penetapan jenjang jabatan Sandiman untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
