PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI...
Pasal 6
BAB 3 — PERKAWINAN
(1) Surat izin perkawinan hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan. (2) Pegawai yang telah melaksanakan perkawinan, wajib menyerahkan salinan surat izin kawin kepada Pejabat kepegawaian di kesatuannya. (3) Dalam hal perkawinan tidak dilaksanakan, yang bersangkutan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan izin.
