Pasal 4
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4), KPA BM DTP mengajukan usulan pengalokasian anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Atas usulan pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara (SP-RKA BUN). (3) Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara (SP-RKA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA BM DTP. (4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara (SP-RKA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BM DTP menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan. (5) Dalam rangka penyediaan alokasi anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.
